Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur terus melakukan berbagai terobosan dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya menjadikan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat menjadi pelopor pembayaran pajak nontunai.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Mojokerto, Jumat, mengatakan pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara nontunai sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
"Di sisi yang lain, semua kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto membutuhkan biaya, dan biaya yang bisa kita andalkan untuk meningkatkan kinerja adalah pembiayaannya yang didukung dari PAD," ujarnya.
Ia mengatakan sedikitnya 2.600 ASN Pemkab Mojokerto menjadi pelopor pembayaran pajak daerah secara nontunai atau cashless.
"Pelaksanaan pembayaran pajak daerah secara nontunai itu juga untuk memotivasi para ASN Kabupaten Mojokerto agar lebih adaptif dalam menghadapi era digitalisasi saat ini," ucap dia.
Ia mengatakan pelaksanaan pembayaran pajak daerah secara nontunai juga untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional.
"Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital, hal tersebut telah tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 Tahun 2021," ucapnya.
Ia mengatakan untuk meningkatkan nilai persentase terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto dan menekan kebocoran dari PAD, dirinya menekankan agar seluruh ASN daerah itu melaksanakan pembayaran pajak daerah secara nontunai.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh warga Kabupaten Mojokerto dan dipelopori oleh para ASN sebagai abdi negara," katanya.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bachtiar Zahdi mengungkapkan dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah secara nontunai tersebut, untuk mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam menunjang ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pencapaian ETPD di Kabupaten Mojokerto, serta strategi akselerasi dan perluasan ETPD.
Sumber : https://jatim.antaranews.com/berita/699477/asn-mojokerto-pelopori-bayar-pajak-nontunai